Yudi Widiana Segera Disidang Perkara Pencucian Uang

Jumat, 26 November 2021 – 19:15 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia bakal menjalani persidangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Yudi Widiana.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara Yudi Widiana lengkap atau P21.

BACA JUGA: KPK Panggil Politikus PKS Bekasi Rekan Yudi Widiana

"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11).

Dengan pelimpahan ke tahap II ini, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Yudi. 

BACA JUGA: Dari Mana Asal Uang Dolar Yudi Widiana?

Nantinya, surat dakwaan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Fikri.

BACA JUGA: Firli Bahuri Memperingatkan Pengusaha dan Penyelenggara Negara, Keras

Yudi Widiana Adia ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang pada Februari 2018 lalu. 

Yudi diduga menerima sekitar Rp 20 miliar saat menjabat sebagai wakil ketua Komisi V DPR, dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Yudi diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil, dan lainnya. 

Aset-aset itu menggunakan nama orang lain. 

Dari penelusuran yang dilakukan KPK, ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Saat ini, Yudi Widiana sedang menjalani hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan USD 354.300 atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kempupera tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR. (tan/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler