DPR-RI Sarjan Taher dan Yusuf E Faishal atas kasus alihfungsi hutan
lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel, serta politisi
Senayan lainnya, Al Amin Nur Nasution atas kasus Bintan, Kepulauan
Riau, bakal berbuntut pada politisi lainnya.
Setidaknya, ada tiga nama anggota Komisi IV DPR-RI yang juga
disebut-sebut ikut andil dalam proses melancarkan uang 'pelicin' agar
pengesahan alihfungsi hutan di Sumatera itu jadi dilaksanakan.
"Semuanya masih dalam tahap penyidikanKita ikuti saja perkembangan
persidangan
BACA JUGA: Pengesahan RUU MA Batal
Kita melakukan ini secara cermat," terang ketua KPKAntasari Azhar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/10).
Direktur Penindakan KPK Ferry Wibisono memastikan, KPK tidak tebang
pilih dalam menuntaskan kasus dugaan suap alihfungsi hutan TAA dan
Bintan
BACA JUGA: Staff Hukum Presiden Bantah Pro Pensiun Hakim Agung
Sebagaimana perkara lainnya,selalu ada perkembangan dalam persidangan
sudah ada bukti tentu ada tindaklanjutnya,"paparnya.
Hanya saja, lanjut Ferry, semua keterangan yang didapat akan menjadi
bahan bagi penyidik KPK untuk mengembangkan kasus dugaan suap
tersebut
BACA JUGA: KPK Bidik 5 Daerah
"Penyidikan jalan terusNanti di persidangan Sarjan Taherdan Al Amin juga kita hadirkan saksi-saksiTentu perkembangan
persidangan selalu ada yang terbaru, ikuti aja," pungkasnya.
Sebelumnya, setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, akhirnya Dirut
PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio ditetapkan sebagai
tersangkaDia diduga yang memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada
Azwar Chezputra (anggota Komisi IV DPR) dan Sarjan TaherLalu, uang
itu diduga dibagi-bagikan kepada puluhan anggota Komisi Kehutanan
DPR-RI ituUang miliaran rupiah itu diduga terkait dengan persetujuan
alihfungsi hutan mangrove di Sumsel untuk dijadikan pelabuhan
internasional TAA.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siap Revisi Asumsi Defisit
Redaktur : Tim Redaksi