KPK Bidik Ka'ban ?

Rabu, 08 Oktober 2008 – 18:05 WIB
JAKARTA- Direktur Penindakan KPK Bibit Samad Rianto mengakui pihaknya tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut)Dalam waktu dekat, lanjut Bibit,  KPK bahkan akan mengumumkan siapa tersangkanya

BACA JUGA: Bagir Manan Akhirnya Dipensiun

 "Penyelidikannya sudah mengkristal
Tersangkanya, ya orang Dephut-lah

BACA JUGA: Panja Pornografi Rapat di Tiga Provinsi

Kan mereka yang mengajukan dana dan menggunakannya," sebut Bibit, saat dihubungi wartawan, Rabu (8/10)
 Mantan Kapolda Kaltim ini menjelaskan pula bahwa penyelidikan SKRT merupakan hasil pengembangan dari penyidikan

kasus korupsi alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA) di Sumatera Selatan

BACA JUGA: Meski Krisis, Biaya Haji Tidak Naik

Kasus yang menyeret suami artis senior Hetty Koes Endang,  Yusur Faishal, serta Sardjan Taher dan Chandra Antonio Tan itu, melebar ke SKRT karena KPK memperoleh temuan baru setelah menggeledah gedung Masaro serta Dephut, sekitar 2 bulan lalu.

"Yang pasti, sepanjang pengunaan anggarannya bener, kan nggak mungkin kita (KPK) masuk," tegas Bibit, saat ditanya dasar KPK melakukan penyelidikanAdanya penyelidikan SKRT diketahui wartawan setelah KPK memeriksa selama hampir empat jam anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil LinrungTamsil mengaku ditanya KPK seputar mekanisme pembahasan anggaran di DPRTermasuk soal sosok Chandra yang ditenggarai sebagai penyandang dana penyuapan terhadap puluhan anggota DPR RI.

"Saya terima uang dari Bu Tami, petugas Sekretariat Komisi IVSaya nggak tahu jumlahnya, dari fraksi kami semua yang terima langsung dikembalikan ke KPK," sebutnyaSelepas menjawab pertanyaan itulah, Tamsil lantas mengatakan bahwa dia juga ditanyai soal pengadaan SKRTMenurut Tamsil, alat yang berfungsi untuk menggetahui aktivitas pembalakan liar dan kebakaran hutan itu sebenasrnya ditolak DPR karena tak efisien menghentikan pembalakan dan kebakaran hutanTapi anggaran SKRT senilai Rp 730 miliar tahun 2007 tersebut tetap dipaksakan untuk dimasukan oleh Menteri  Keuangan dan Dephut selaku pihak pengusulAlasannya merupakan program kelanjutan, dan jika dihentikan dapat kena pinalti karena program ini terkait dengan bantuan dari Amerika(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Wawako Merasa Puas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler