jpnn.com - JAKARTA--Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta dipilih untuk pilot project Layanan Kepegawaian Terintegrasi.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur integritas layanan kepegawaian itu akan mendorong terwujudnya one stop service layanan kepegawaian. Seorang PNS yang mengurus SK kenaikan pangkat, pensiun dan layanan kepegawaian lainnya, ke depan tinggal duduk manis saja.
BACA JUGA: Ketua MPR Dukung Program Mendikbud
"Mereka jangan lagi disibukkan dengan persyaratan berkas yang begitu banyak dan harus menghubungi banyak pihak untuk mendapatkan SK-SK tersebut. Istilahnya dengan satu kali pengurusan, mereka dihadapkan pada sistem kepegawaian yang terintegrasi . Untuk itu, mari kita siapkan layanan kepegawaian yang praktis namun tetap berkualitas," jelas Asman saat berkunjung ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (9/8).
Meskipun saat ini birokrasi didominasi oleh ASN berusia tua, lanjutnya, bukan berarti birokrasi menjadi lambat berinovasi. Implementasi layanan kepegawaian berbasis teknologi infomasi saat ini menjadi begitu urgent.
"Kebanyakan PNS saat ini yang berusia tua jangan menjadi hambatan untuk maju. Jangan hanya yang muda, generasi tua PNS saat ini juga harus mau belajar memahami IT agar turut mendukung terwujudnya kinerja birokrasi yang berkualitas,” ujar Asman.
BACA JUGA: KPK Paksa 6 Daerah Ini Bangun Sistem e-Budgeting
Sebagai informasi, berdasarkan data statistik BKN per Desember 2015, dari total keseluruhan jumlah PNS di Indonesia, rata-rata berusia 45 tahun, dan yang paling banyak berusia 51 tahun.
Menanggapi pernyataan menteri mengenai integrasi layanan kepegawaian, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Iwan Hermanto menjelaskan pada tiga daerah yang menjadi pilot project akan diterapkan mekanisme less paper. Dalam layanan kepegawaian yang terintegrasi akan diminimalisir penyertaan berkas sebagai syarat kelengkapan pengurusan layanan kepegawaian atau dengan kata lain akan diusung less paper mechanism.
BACA JUGA: Politikus PPP Tuding RUU Kamnas Salah Prosedur
"Untuk berkas-berkas seperti Surat Keputusan (SK) Kepangkatan terakhir yang menjadi salah satu syarat pengurusan kenaikan pangkat, pensiun tidak lagi perlu dilampirkan. Demikian pula mengenai berkas ijazah dan kartu pegawai, itu tidak perlu. Namun usulan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentang nama-nama yang diusulkan untuk naik pangkat atau pensiun harus dilampirkan. Selain itu, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu (JFT), bukti pendukung capaian angka kredit juga harus dilampirkan karena itu sebagai bukti yang bersangkutan memang layak untuk naik pangkat atau tidak," paparnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WNI Disandera Lagi, Politikus PKS: Terbuka Melakukan Opsi Militer
Redaktur : Tim Redaksi