jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menginsyaratkan KPK tengah menyidik mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dalam perkara suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Nasution.
Di akhir pembacaan tuntutan Edi, Senin (21/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Dzakiyul Fikri menyatakan agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro.
BACA JUGA: Dana Parpol Naik, Pengurus Harus Kelola Keuangan Lebih Baik
Saat dikonfirmasi usai persidangan, Dzakiyul membenarkan KPK menyidik Eddy Sindoro. Lantas apakah KPK sudah menetapkan tersangka, Dzakiyul menjawab diplomatis.
"Kalau soal itu di kantor (penjelasan resmi KPK)," kata Dzakiyul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11).
BACA JUGA: MenpanRB Asman Abnur: Ayo Kalahkan Malaysia di Sektor Pariwisata!
Yang pasti, kata dia, barang bukti Edi Nasution akan digunakan untuk perkara lain. "Tentang pedomannya tentu di kantor," ujar Dzakiyul.
Menurut dia, keterkaitan Eddy Sindoro dalam perkara suap Edi terungkap dalam keterangan saksi, barang bukti dan komunikasi yang diungkap di persidangan.
BACA JUGA: Ahok tak Diperlakukan seperti Permadi dan Arswendo, Ini Penjelasan Menag
Seperti diketahui, Eddy Sindoro sudah tiga kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi suap Edi Nasution. Namun, Eddy mangkir.
KPK sudah mengirimkan surat pencegahan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak 28 April 2016.
Dalam surat dakwaan terhadap pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno dan Edi Nasution, Eddy disebut terlibat dalam upaya penyuapan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Surya Paloh Tak Setuju Novanto Jadi Ketua DPR Lagi
Redaktur : Tim Redaksi