jpnn.com - JAKARTA - Surat dakwaan terhadap mantan sekretaris jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno mengungkap mengalirnya dana hasil korupsi ke sejumlah pihak. Tidak tanggung-tanggung, satuan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) dan mantan staf khusus presiden, Daniel Sparingga ikut tercatat sebagai penerima aliran dana haram itu.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya tentu mendalami pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu. Namun, KPK belum bisa bergerak sampai proses persidangan atas Waryono rampung.
BACA JUGA: Istri Dubes RI Tewas di Pakistan, Ini Penjelasan Atase Militer
“Semua sangat tergantung bagaimana pertimbangan atau putusan pengadilan ini nantinya," ujar Indriyanto saat dihubungi, Jumat (8/5).
Menurutnya, pengadilan nantinya akan menentukan fakta mengenai keterlibatan nama-nama yang diuraikan dalam surat dakwaan sebagai pihak yang menerima uang dari Waryono. Sebelum itu, tegasnya, KPK tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
BACA JUGA: Rencana KPK Rekrut TNI Jadi Penyidik Terhambat Legalitas
"Pengadilan nantinya yang akan menentukan fakta dan hukum keterlibatan tidaknya nama-nama tersebut. Semua nama-nama yang tertulis tersebut tetap berbasis praduga tidak bersalah," tandasnya.
Untuk diketahui, Waryono didakwa merugikan uang negara Rp 11.124.736.447 bersama dengan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.
BACA JUGA: 430 Ribu Hektar Hutan Segera Dilepaskan untuk Transmigrasi
Atas perbuatannya, mantan anak buah Jero Wacik di Kementerian ESDM itu diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PAN Anggap KPK Perkeruh Situasi Jika Rekrut TNI Jadi Penyidik
Redaktur : Tim Redaksi