jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak jauh-jauh hari sudah melontarkan wacana tentang perekrutan penyidik dari personel TNI. Namun, komisi antirasuah itu menegaskan bahwa rencana itu belum bisa terealisasi karena ada kendala.
Masalahnya, sampai saat ini tidak ada ketentuan perundang-undangan yang bisa menjadi dasar hukum bagi kebijakan itu. "Belum ada aturan yang mengatakan bahwa TNI aktif bisa diperbantukan jadi pegawai KPK. Kami tidak ingin ada proses yang menabrak aturan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat (8/5).
BACA JUGA: 430 Ribu Hektar Hutan Segera Dilepaskan untuk Transmigrasi
Priharsa menjelaskan, dalam Undang-Undang KPK pada pasal 24 disebutkan, pegawai KPK adalah WNI yang karena keahliannya direkrut menjadi pegawai KPK. Namun, dalam peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan undang-undang itu diatur bahwa pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan pegawai negeri.
"TNI bukan pegawai negeri. Kalau pun ada realisasi TNI diperbantukan di KPK regulasi dulu dipersiapkan agar tidak menabrak aturan yang ada," ungkapnya.
BACA JUGA: Politisi PAN Anggap KPK Perkeruh Situasi Jika Rekrut TNI Jadi Penyidik
Lebih lanjut Priharsa mengatakan, KPK dengan TNI sudah menjalin kerja sama sejak tahun 2005. Salah satu butir kesepakatan kerja sama itu menyebut bahwa KPK dan TNI bekerjasama dalam bantuan sumber daya.
"Impelemtasinya telah ada, KPK menggunakan fasilitas TNI, dalam hal ini Kodam Jaya penggunaan Rutan Guntur. Kemudian sejak 2013 ada sejumlah pegawai KPK yang direkrut dari unsur pensiunan TNI, sebagian sebagai pengawal tahanan dan kepala bagian pengamanan," tandasnya.(dil/jpnn)
BACA JUGA: TB Hasanuddin: Anak Buah tak Tahu Strategi ya Harus Diganti
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Sita Rumah dari Kasus Korupsi Program TVRI
Redaktur : Tim Redaksi