KPK Bidik Pejabat Penerima Fee BPD

Kamis, 04 Februari 2010 – 13:45 WIB
JAKARTA– Setelah tak ada niat baik mengembalikan dana fee yang diterima sejumlah pejabat dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) di sejulah provinsi, tampaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah hukum yang tegas.

Menurut Wakil Ketua KPK, Haryono Umar ada dua isu berbeda yang berkembang terkait dana dari BPD di sejumlah daerah ituNamun pada hakikatnya sama yaitu fee dan honor

BACA JUGA: Menhut Sisir Aset Bermasalah

KPK saat ini lebih fokus kepada isu fee pejabat daerah


“Fee itu adalah pemerintah daerah menempatkan uang di bank dan kemudian bank daerah itu memberikan fee kepada para pejabat,” jelas Haryono Umar didampingi anggota BPK Rizal Djalil dan Sapto Amalo, yang menggelar jumpa press, Kamis (4/2).

Ia meminta uang yang diterima pejabat Itu dikembalikan ke kas daerah

BACA JUGA: Tiga Kabupaten tak Terima DAU

Karena itu, ia meminta perwakilan BPK di daerah untuk mencermati ini
Jika tidak ada niat baik dari pejabat penerima fee, maka KPK akan segera menindaklanjutinya.

“Kami berdiskusi bagaimana menangani perbaikan (keuangan daerah) ke depan dan bagaimana KPK menangani hasil audit BPK

BACA JUGA: Lagi, SBY Raih Penghargaan

Sudah ada beberapa  (fee) yang dapat kita tidak lanjuti,” kata Haryono

Ditambahkannya, hal yang dibicarakan masih secara umum terkait laporan BPK tentang adanya gratifikasi di seluruh Indonesia yang perlu ditindaklanjuti"Mengenai fee tidak ada hal yang spesifik yang kita bahas dan bagaimana kita menyikapi secara bersama-sama,” tukas Haryono

Di tempat yang sama, anggota BPK Rizal Djalil mengatakan pada prinsipnya BPK berusaha mencegah penyimpangan semua anggaran di daerah sedini mungkin.

“Mencegah itu dan upaya apa yang dapat kita lakukanYang penting singkronisasi BPK dan KPK,” tandas Rizal di Kantor KPKAnggota BPK lainnya, Sapto Amalo yang menangani wilayah timur Indonesia menyebutkan saat ini BPK sedang melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.

“Upaya pencegahan itu kita optimalkan, agar kedepan kita bisa lebih baik,” ujarnya.(rob/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyaluran DBH Salahi UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler