Penyaluran DBH Salahi UU

Kamis, 04 Februari 2010 – 12:59 WIB
JAKARTA- Hampir seluruh daerah penghasil Migas di Indonesia mengalami keterlambatan dalam menerima Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah PusatPenyebab utamanya adalah karena penyaluran DBH mulai tahun 2008, tidak lagi mengacu pada Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2005.

Persoalan inilah yang disampaikan oleh para Gubernur daerah penghasil Migas pada saat Rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (4/2)

BACA JUGA: Hari Ini, Mia Dikebumikan di Lahat

Saat menyampaikan pandangan, para Gubernur menyinggung bahwa kebijakan pemerintah pusat yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam pencairan DBH, sangat merugikan daerah-daerah penghasil migas.

Gubernur Riau, HM Rusli Zainal mengatakan bahwa PMK mengakibatkan penyaluran DBH dalam satu tahun hanya 80 persen saja diterima daerah
Setiap pencairan hanya 20 persen dari hak daerah

BACA JUGA: DBH Harus Masuk APBN-P 2010

Akibatnya setiap tahunnya pemerintah pusat selalu menumpuk hutang DBH ke daerah penghasil migas sebesar 20 persen.

Bukan hanya itu, dalam pelaksanaannya penyaluran DBH Sumber daya alam Migas untuk daerah penghasil dilakukan dengan cara penyaluran Triwulan I dan II berdasarkan pragnosa atau rencana pemerintah
Sedangkan penyaluran triwulan III dan IV berdasarkan realisasi tahun berjalan dan tahun sebelumnya

BACA JUGA: Nasabah dan Direksi BUMN akan Dipanggil

Sehingga berdampak terjadinya kekurangan penyaluran pada triwulan ke IV.

"Karena itu, melalui Badan Anggaran DPR RI ini kami meminta agar penyaluran DBH migas harus kembali mengacu pada UU nomor 33 tahun 2004 dan PP nomor 55 tahun 2005, yaitu per Triwulan daerah mendapatkan pencairan sebesar 25 persen dan disalurkan sepenuhnya pada tahun berjalanSelain itu penyaluran juga harus berdasakan perhitungan realisasi," tegas Rusli Zainal.

Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahatu juga mengungkapkan kekecewaan yang sama terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam pencairan DBH dan DAU"Kami selama bertahun-tahun, merasa dirugikan oleh negaraKami mengharapkan agar ada revisi yang dilakukan pemerintah agar lebih memperhatikan kondisi di daerah," katanya.

Sementara Gubernur Kalimantan Timur, H Awang Farouk Ishak, meminta agar anggota Banggar DPR RI segera turun ke daerah untuk melihat langsung kondisi yang dihadapi daerah akibat keterlambatan DBH"Kami mengundang seluruh anggota Banggar untuk datang ke Kaltim, tak usah diwakilkan biar langsung melihat susahnya daerah membangun karena terlambatnya DBHSeharusnya pencairan DBH mengacu pada UU dan PP agar tidak merugikan daerah," tegasnya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Diminta Tinjau Kembali Sewa Pesawat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler