Zulkifli Hasan menyebutkan awal dari permasalahan tersebut adalah kasus tukar guling antara Perhutani dengan Yayasan Veteran pada tahun 1970
BACA JUGA: Tiga Kabupaten tak Terima DAU
"Namun tidak jelas, areal mana yang ditukar guling," jelasnya dalam pertemuan dengan Komisi IV, Kamis (4/2).Areal tukar guling sekitar 200 hektar tersebut, kemudian ada yang dijual oleh anggota pemilik Yayasan Veteran ke pihak ke tiga
BACA JUGA: Lagi, SBY Raih Penghargaan
Kemudian, lanjut Zulkifli, pada tahun 2003, Menhut Prakoso, mengubah areal tersebut dari Hutan Produksi menjadi Taman Nasional
Menhut telah membentuk tim khusus untuk menginventarisir nama pemilik vila bodong ini
BACA JUGA: Penyaluran DBH Salahi UU
"Perhutani baru menyerahkan bulan Agustus 2009 ke Kementrian Kehutanan, kita membentuk tim khusus untuk memperjelas posisi kepemilikan tanah tersebut," papar Menhut.Status kepemilikan areal tersebut, dari milik Perhutani, kemudian pada Agustus 2009 baru dikembalikan lagi ke KemenhutUntuk mengatasi hal ini, Kemenhut akan membentuk tim khusus.
Dia mengatakan, tim investigasi akan cek, areal mana yang telah dilakukan tukar guling"Karena tadinya disekitar Subang, namun ada juga data menyebutkan di Banten," ungkapnya
Jika tidak ada sertifikatnya, kawasan itu akan kembali kepada negaraNamun jika ada, tambah dia lagi, kawasan berpenghuni tersebut akan jadi Desa Konservasi"Kita akan buatkan kampung konservasi untuk mereka yang sudah 30 sampai 40 tahun tinggal di sana," pungkasnya.(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Mia Dikebumikan di Lahat
Redaktur : Tim Redaksi