KPK Bidik Pemberi Suap Panitera PN Jakpus

Kamis, 21 April 2016 – 17:56 WIB
Keua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak akan berhenti pada Doddy Aryanto Supeno, sang perantara suap dari sebuah perusahaan kepada panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Suap ini terkait pengamanan pendaftaran peninjauan kembali perkara perdata antara dua perusahaan di PN Jakpus.

BACA JUGA: Ya Ampun... Meme-meme Lucu Hebohkan Hari Kartini

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Doddy hanya perantara suap. KPK membidik siapa orang yang menyuruh Doddy menyuap panitera tersebut. “Betul, memang baru perantaranya yang ditangkap tapi kemudian ada pelaku berikutnya. Akan kami dalami,” kata Agus kepada wartawan di markas KPK, Kamis (21/4).

Komisi antirasuah masih mengunci rapat-rapat detail kasus. Termasuk dua perusahaan yang bersengketa di PN Jakpus, hingga salah satunya mengajukan PK dan berbuntut terbongkarnya suap menyuap ini.

BACA JUGA: WOW! KPK Geledah Rumah Sekjen MA, Sita Sejumlah Uang

Yang pasti, ia menegaskan, KPK menduga Sonny tidak hanya menjadi perantara dalam kasus ini. “Ada beberapa kasus yang perantaranya dia. Itu nanti akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Edy dan Doddy diringkus anak buah Agus dalam sebuah operasi tangkap tangan di basement parkir salah satu hotel kawasan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, kemarin (20/4) pagi.

BACA JUGA: Baru Terima Rp 50 Juta, Ini Nilai Suap yang Dijanjikan ke Panitera PN

Edy menerima uang Rp 50 juta dari sebuah perusahaan melalui Doddy. Ini diduga bukan pemberian pertama. Agus mengatakan, Desember 2015 lalu, Doddy sudah menyogok Agus Rp 100 juta. Diduga komitmen pemberian uang untuk Edy mencapai Rp 500 juta. “Diduga untuk mengurus pengajuan PK yang didaftarkan di PN Jakpus,” kata Agus.

Sebagai penerima suap, Edy disangka melanggar pasal 12 a dan atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal  64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Doddy sebagai pihak pemberi suap, dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitera PN Jakpus Terima Rasuah, Gedung MA Digeledah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler