BACA JUGA: ICW Tolak Damai dengan Kejagung
“Sebelum mengambil tindakan atas sebuah penyelewengan sektor pelayanan publik yang terindikasi korupsi, pihak KPK terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan edukasiBACA JUGA: Sesalkan Lemahnya Pengawasan Internal
Tapi dalam tahun 2009 ini, KPK secara penuh akan mengambil tindakan tegas terhadap penyelewengan pelayanan publik,” kata Ketua KPK, Antasari Azhar, dalam diskusi bertajuk 'Penegakkan Hukum dan Pencitraan' yang diselenggarakan DPP Partai Golkar, di Slipi Jakarta, Senin (12/1).Dijelaskan Antasari, sesuai dengan fungsi dan tugas dari KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi, termasuk di sektor pelayanan publik, KPK sudah menginventarisir 14 departemen yang rawan terhadap penyelewengan pelayanan publik
BACA JUGA: KPK Incar Pungutan Bapertarum dan Jamsostek
Pada 2009 ini KPK yang menindaknya,” ujar Antasari Azhar.Ketua KPK juga mengingatkan bahwa pasal-pasal hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 sudah sangat luas.“Dari 30 pasal delik korupsi, hanya pasal 2 dan 3 yang menegaskan bahwa korupsi itu dikaitkan dengan kerugian keuangan negaraSisanya sekitar 28 pasal lagi menyebut antara lain sogok-menyogok, grafitasi yang tidak dilaporkan, mark-up, uang siluman, dokumen palsu, pemerasan dan lain sebagainya juga sudah ditegaskan sebagai tindakan pidana korupsi,” ujar Antasari Azhar.
Mantan Ketua Kejaksaan Tinggi Sumbar itu juga menyebut lambatnya pengesahaan APBN dan APBD sebagai sebuah peluang untuk melakukan tindakan korupsiKeterlambatan pengesahan anggaran ini terjadi hampir di seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia“Akibatnya, pada akhir tahun, tepatnya pada bulan Desember bermunculan dokumen palsu atas berbagai proyek APBN dan APBD,” kata Antasari Azhar.
Selaku Ketua KPK, Antasari mengusulkan agar pengesahan APBD dan APBN dapat dilakukan pada bulan Oktober sebelum jatuh tempo tahun anggaran agar pelaksanaan proyek pemerintah dapat diselenggarakan sesui dengan kesepakatan waktu yang ditentukan.
Menjawab pertanyaan soal penegakan hukum dan pencitraan orang atau institusi, Antasari Azhar menjawab singkat, hal tersebut harus diukur dari kinerja“Dalam perspektif penegakan hukum, tidak ada hubungan antara spanduk dan poster dengan pencitraanSoal pencitraan, KPK hanya mengukur dari kinerja,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Menteri Hukum dan Ham, Andi Matalata mendefinisikan korupsi sebagai spesies prilaku menyimpang dari manusia“Motifnya hanya satu, ingin mendapatkan sesuatu tanpa berkeringat.” Terhadap orang yang tidak melakukan korupsi, Andi Matalata membuat stigma ini hanya soal kesempatan yang belum terbuka“Orang yang tidak melakukan korupsi belum tentu yang bersangkutan jujurBisa jadi kesempatan belum ada.”
Dia menyarankan antisipasi terhadap prilaku korupsi sebagaimana yang didefinisikan dalam 30 pasal dari UU Nomor 20/2001 adalah memperbaiki tabiat dengahn cara memperbaiki akhlak dan menutup kesempatan korupsi melalui regulasi birokrasi, penguatan institusi serta yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kesejahteraan penegak hukumSoal pencitraan, Menkumham Andi Matalata berprinsip, sepanjang tidak melakukan korupsi, soal sebesar apapun tidak akan mampu membunuh karakter seseorang atau instansi(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Banding atas Vonis Hamka - Antony
Redaktur : Tim Redaksi