Sesalkan Lemahnya Pengawasan Internal

Senin, 12 Januari 2009 – 18:31 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, melihat fenomena lemahnya fungsi pengawasan internal institusi pemerintahan seperti Inspektorat Jenderal (Irjend) dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) provinsi, kabupaten dan kota sebagai sebuah potensi terjadinya tindak pidana korupsi

“Anehnya, pada setiap temuan tindak pidana korupsi di sebuah instansi, yang namanya Irjen dan Bawasda itu sama sekali tidak tersentuh,” tegas Antasari Azhar, dalam diskusi yang diselenggarakan DPP Partai Golkar, bertema 'Penegakan Hukum dan Pencitraan' di Slipi Jakarta, Senin (12/1)

BACA JUGA: KPK Incar Pungutan Bapertarum dan Jamsostek



Fenomena tersebut, lanjut Antasari Azhar, saat ini menjadi salah satu kelemahan mendasar internal pemerintahan dalam mencegah prilaku korupsi


Selain itu, mantan Ketua Kejaksaan Tinggi Sumbar itu juga menengarai pemegang hak budget seperti DPR dan DPRD tidak secara optimal dalam melaksanakan fungsi-fungsi pengawasannya

BACA JUGA: KPK Banding atas Vonis Hamka - Antony

Padahal potensi dasar tidak terjadi tindak korupsi itu sangat tergantung dari optimalisasi fungsi-fungsi pengawasan internal seperti Irjen dan Bawasda


Walau belum secara tegas pada masa-masa mendatang KPK akan membidik prilaku 'kompromi' yang dilakukan oleh pengawas internal pemerintahan dalam menyikapi prilaku koruptif, Antasari Azhar berulangkali menyatakan kekecewaan atas kinerja Irjen dan Bawasda

BACA JUGA: Rp 160 M Bunga APBD Dinikmati Pejabat Pemda



“Tiba waktunya nanti, KPK juga akan melakukan edukasi terhadap Irjen dan BawasdaPemikiran ke arah itu saya anggap penting dan strategis agar kehadiran KPK tidak diposisikan sebagai lembaga yang menakutkan,” ujarnya

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, kata Antasari Azhar, KPK hanya bekerja sesuai aturan dan menjaga komitmen terhadap profesionalitas

Sementara itu, Jampidsus Marwan Effendi SH, dalam diskusi yang sama menegaskan bahwa instansi pemberantasan korupsi seperti Kejaksaan dan KPK yang masih disibukan oleh fenomena korupsi yang terjadi di ilir, sementara ulunya belum tersentuh

“Soal korupsi, kita masih berkutat di ilir, sementara ulunya belum terbenahiFakta ini boleh jadi mendorong masyarakat untuk menilai penegak hukum telah melakukan tebang-pilih dalam menyelesaikan masalah korupsi,” tegasnya

Jampidsus menjelaskan, soal tebang pilih itu bisa berkonotasi positif dan bisa juga berkonotasi negatifDalam konotasi positif, seorang tersangka memang harus dipilih dengan kreteria memenuhi dua alat bukti hukum“Bahkan para hakim menambahkan alat bukti hukum itu harus pula diyakini sepenuhnya.”

Tebang-pilih itu bisa berkonotasi negatif apabila aparat penegak hukum berurusan dengan pejabat tinjggi negara yang mensyaratkan harus izin dari presiden, imbuhnya(Fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia - Australia Kerja Sama Pertahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler