KPK Bidik Tersangka Baru Kasus PGN

Senin, 24 Agustus 2009 – 15:59 WIB
JAKARTA- Kasus korupsi pembangunan jalur distribusi gas di Perusahaan Gas Negara (PGN), Jawa Timur, kemungkinan besar akan bertambahTak  hanya mantan General Manager Trijono, saja yang meringkuk di jeruji besi

BACA JUGA: Kapolri Bantah Perintahkan Pengawasan Dakwah

Dalam beberapa waktu ke depan, KPK telah mengembangkan kasus tersebut dan bakal menambah tersangka baru.

"PGN terus kita kembangkan, dan tersangka baru kemungkinan ada," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (24/8).

Pekan lalu, Trijono dituntut jaksa KPK selama 5 tahun penjara karena terbukti memeras dan menerima sesuatu terkait jabatannya (gratifikasi) sampai senilai Rp 7,306 miliar
Uang itu didapat dari rekanan dan pihakl-pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut

BACA JUGA: Pengawas Internal Belum Periksa Pimpinan KPK

Selepas dituntut, Trijono menuding KPK berbuat tak adil karena tak memperkarakan petinggi PGN lain yang menurutnya ikut menikmati uang suap tersebut.

Proyek pembangunan jalur distribusi dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi kekurangan pasokan gas di PLN Jawa Timur
PGN kemudian  membuka proyek pipanisasi yang memberikan pasokan gas sebanyak 420 juta meter kubik per hari

BACA JUGA: Depkes Janji Tindaklanjuti Keluhan Bidan Sumsel

(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Adat Sawole Sele Tagih DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler