Pengawas Internal Belum Periksa Pimpinan KPK

Senin, 24 Agustus 2009 – 13:40 WIB
JAKARTA- Testimoni Antasari Azhar bahwa pimpinan KPK ikut  kebagian uang suap Rp 6 miliar dari Anggoro Widjojo, belum ditindaklajuti berupa pemeriksaan secara intern oleh tim Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK

Sampai hari ini, PIPM belum memeriksa ketiga wakil Ketua KPK yang dituding Antasari dalam testimoninya tersebut

BACA JUGA: Depkes Janji Tindaklanjuti Keluhan Bidan Sumsel

Hal ini diakui juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (24/8)
"Karyawan lain yang dikonfirmasi ada, tapi kalau pimpinan belum," kata Johan, tanpa menyebut identitas karyawan dimaksud.

Disebutkan pula, hari ini, PIPM melaporkan hasil pemeriksaan (klarifikasi) terhadap Antasari yang telah dilakukan di rutan narkotika Polde Metro Jaya, ke pimpinan

BACA JUGA: Masyarakat Adat Sawole Sele Tagih DPR

"Dari pertemuan ini, akan disimpulkan apakah KPK perlu membentuk tim komite etik atau tidak," lanjut Johan.
 
Komite etik terdiri dari pimpinan KPK, penasihat dan pihak independen yang ditunjuk oleh pimpinan KPK
Johan belum bisa memperkirakan apakah kesimpulan  komite etik lebih dulu dibanding proses pidana kepolisian.

Testimoni dibuat Antasari setelah bertemu Anggoro di Singapura sekitar Oktober 2008

BACA JUGA: Tak Dapat Izin, Puluhan Bidan Demo Depkes

Padahal waktu itu KPK sudah mencekal direktur PT Masaro Radiokom tersebut atas kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen KehutananAnggoro menyebutkan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, Haryono Umar, dan M Jasin ikut kebagian uang yang diserahkan 2 utusan KPK melalui Deputi Penindakan Ade RahardjaHasil rekaman pertemuan Antasari-Anggoro diketahui kepolisian setelah memeriksa laptop mantan Kajati Padang tersebut(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Penetapan Standar Maktab, Empat Negara ASEAN Tekan Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler