KPK Panggil Menteri Penting era SBY, Kasus Korupsi Rp 2,3 T Terus Dikembangkan

Rabu, 29 Juni 2022 – 12:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada Rabu (29/6). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada Rabu (29/6).

Mendagri era Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP.

BACA JUGA: Maming Tuduh KPK Mengkriminalisasi, Jenderal Ini Pastikan Tidak Ada Kata Spesial

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/6).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menerangkan Gamawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

BACA JUGA: KPK Bongkar Apartemen Mewah Maming di Pusat Jakarta

Sebelumnya, KPK memastikan bakal memanggil Paulus Tannos.

KPK optimistis tersangka kasus korupsi e-KTP itu bisa dibawa ke Indonesia setelah pandemi Covid-19 mereda.

BACA JUGA: Duta Palma Serobot Lahan Negara, Jaksa Agung: Pemiliknya DPO KPK

"Kami bersyukur pandemi mulai akan berakhir, artinya beberapa negara yang dimungkinkan, misalnya seperti Paulus Thanos di Singapura dan dari Singapura sangat bagus sudah membuka ekstradisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pada Minggu (22/5).

KPK terus mengusut keterlibatan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang disebut-sebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Paulus Tannos yang saat ini masih ada di Singapura.

KPK kesulitan untuk memindahkan Paulus, mengingat Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, meliputi eks Anggota DPR RI Miriam S Hariyani, bekas Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Hadapi Praperadilan Ketum HIPMI Mardani H Maming


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler