KPK Bisa Panggil Paksa Komisaris Kernel

Senin, 30 September 2013 – 22:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil paksa Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Ari Kusbiantoro apabila kembali mangkir dari panggilan KPK. Ya, Ari sudah dua kali mangkit dari panggilan pemeriksaan penyidik lembaga antikorupsi itu.

"Dia (Ari Kusbiantoro) bisa dipanggil paksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Senin (30/9).

BACA JUGA: RNI Siapkan 1500 Ekor Sapi untuk Idul Adha

Meski begitu, Johan menjelaskan, KPK belum akan memanggil paksa Ari. Alasannya, masih ada panggilan ketiga untuknya. "Belum ada. Kan baru hari ini dua kali," katanya.

Seperti diketahui, Ari sudah mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali. Ia tidak memenuhi panggilan KPK pada 28 Agustus 2013 lalu. Kemudian Ari tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini, Senin (30/9).

BACA JUGA: Pemerintah Tak Bisa Melobi ke Pemerintah Malaysia

Ari disebut-sebut punya saham sebesar 20 persen di perusahaan yang berinduk di Singapura tersebut. Kernel Oil sendiri merupakan perusahaan jual-beli (trader) minyak mentah dan produk-produk turunannya, termasuk produk petrokimia. Kernel Oil memiliki cabang di berbagai negara, seperti di Indonesia, Thailand, Australia, Swiss hingga Dubai. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Tegaskan Rapimnas Golkar Bukan untuk Gusur Ical

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Indonesia jadi Electronic Democracy


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler