KPK Bisa Sidik Pencucian Uang

Rabu, 06 Oktober 2010 – 06:16 WIB

JAKARTA - Penindakan kejahatan pencucian uang ke depan diharapkan bisa lebih bertajiKomisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memiliki wewenang untuk ikut menyidik model kejahatan kerah putih tersebut

BACA JUGA: Komnas HAM Tolak Timur Pradopo


 
Selama ini, wewenang itu hanya dimiliki kepolisian dan kejaksaan
Namun, lewat UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) yang baru disahkan, Selasa (5/10), KPK juga menjadi salah satu lembaga yang berhak menerima hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembangkan penyidikan

BACA JUGA: 1,5 Jam di Pesawat, Rombongan Batal Berangkat



"Undang-undang ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang kuat," ujar Ketua Pansus RUU PPTPPU Harry Witjaksono dalam sidang paripurna DPR dengan agenda pengesahan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/10).
 
Selama ini, KPK kerap mengeluh kesulitan menemukan alat bukti yang cukup dalam menyidik dugaan perkara korupsi
Mereka sering terbentur keterbatasan wewenang menyidik tindak pidana pencucian uang

BACA JUGA: PJKTI Minta KPK Panggil Muhaimin

Misalnya, dalam penanganan kasus skandal Bank CenturySelain perkara korupsi, kasus itu diduga meliputi aspek pencucian uang dan perbankan

"Ini sekaligus menjawab bahwa tidak ada upaya pelemahan KPK, terutama dari DPR," tegas Harry
 
Dia menyatakan, asalkan menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang saat penyidikan, penyidik, termasuk KPK, tetap bisa melanjutkan penyidikan

Selain KPK, penyidik yang dimaksud dalam UU tersebut adalah kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, dan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Semoga yang sudah termuat bisa menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional," ungkap politikus Partai Demokrat tersebut.

Selain KPK, undang-undang juga telah menambah kewenangan PPATKSalah satu yang utama adalah kewenangan menghentikan sementara transaksiYaitu, bila dalam pemeriksaan PPATK akhirnya menemukan transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.

Di luar itu, UU juga berusaha memperjelas definisi serta batas transaksi keuanganYaitu, transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang

Pengesahan UU tersebut relatif berjalan lancarSebagai wakil pemerintah, pengesahan dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang ikut menyatakan setuju"Kami sepenuhnya menyambut baik UU ini," tegas Patrialis.

Setelah pemerintah menyampaikan persetujuan, Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin sidang saat itu langsung meminta persetujuan dari para anggota dewan dalam rapat paripurnaSetelah anggota DPR serentak menyatakan setuju, mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengetuk palu tanda UU disahkan"Saya ikut menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas disahkannya UU ini," ujar Pramono(dyn/c5)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Syamsul Tak Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler