JAKARTA - Kalangan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Menakertrans Abdul Muhaimin IskandarPermintaan itu menyusul laporan yang sudah masuk ke meja KPK terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan oleh Muhaimin
BACA JUGA: Berharap Syamsul Tak Ditahan
Hal itu terkait penunjukan tunggal yang mengarah kepada monopoli untuk penetapan satu konsorsium asuransi perlindungan TKI
"Biarlah tugas KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang membuktikan apakah proses penunjukan tunggal tersebut tidak berindikasi penyimpangan dan tidak berpontensi KKN maupun praktek monopoli," kata Yunus, di Jakarta, Selasa (5/10).
Menurutnya, Himsataki dan Apjati telah menyerahkan masalah ini kepada KPK, karena masalah itu sudah masuk ke ranah hukum
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Sambut Jamaah Haji
Mereka berharap akan terbuka siapa yang mempermainkan uang asuransi TKI yang klaimnya bisa mencapai ratusan miliar ituRusdi mengatakan, terdapat keanehan dalam penunjukan tunggal tersebut, terlebih-lebih jika dikaitkan dengan peninjauan ke lapangan
BACA JUGA: Presiden Tak Bisa Ditangkap Saat Kunjungan Kenegaraan
Dia menemukan bahwa ada anggota konsorsium asuransi yang pernah dua kali diskorsing baik oleh Kemenakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) karena melanggar hal yang sangat prinsipil"Anehnya mereka tetap saja ditunjuk," ujarnya.Dalam UU Pelayanan Publik disebutkan transparansi harus dikedepankan, sehingga apabila telah dinyatakan suatu keputusan harus dijelaskan, termasuk hasil akhir penilaian (scoring) serta filosofi terbitnya Permenakertrans tentang Perlindungan TKIDengan demikian, Rusdi berharap agar KPK memintakan keterangan dari semua pihak yang terlibat, terutama dari PT Central Asia Raya(sebagai ketua konsorsium perusahaan asuransi dan broker
Rusdi berharap agar KPK memanggil tim seleksi yang ditunjuk Muhaimin Iskandar, seperti Kepala Biro Hukum dan para staf khusus Menteri.
"Biar semuanya jelas dan bisa dipertanggungjawabkanKami tidak ingin perlindungan TKI menjadi ladang tertentu bagi regulator dengan mengubah tujuan utamanya melindungi TKI," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa yang membayar asuransi TKI adalah perusahaan jasa TKI (PJTKI)Karenanya, PJTKI merasa aneh jika regulasi itu mengabaikan masukan dan saran-saran mereka sebagai pihak yang terkena kebijakan tersebut.
Hal yang serupa disampaikan Asosiasi Jasa Penempatan Tenaga Kerja Asia Pasific (Ajaspac)Mereka berencana melaporkan ketentuan penunjukan satu konsorsium asuransi Proteksi TKI yang diketuai oleh PT Asuransi Central Asia ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)Ajaspac juga akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, karena terindikasi adanya tawar-menawar serta persekongkolan dalam penerbitan peraturan tersebut.
"Kami mendesak KPPU segera melakukan pemeriksaan, khususnya terkait seluruh dokumen dari persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah dalam menunjuk suatu perusahaan asuransi tertentu," kata Ketua Bidang Hukum dan Organisasi Ajaspac Halomoan Hutapea.
Secara terpisah, Menakertrans Muhaimin Iskandar tidak mau ambil pusing atas langkah sejumlah pihak yang melaporkannya ke KPKMuhaimin meminta pelapor tidak sembarang melapor"Merasa dirugikan oleh sistem kok melapor ke KPK, padahal perbaikan asuransi itu justru atas permintaan KPKYa sudah biar saja itu urusan mereka," kata Muhaimin.
Muhaimin dilaporkan ke KPK karena diduga melakukan korupsi dengan menunjuk langsung perusahaan asuransi perlindungan tenaga kerja indonesia (TKI)Berbekal SK Menakertrans pada Juli 2010, Muhaimin menginstrusikan pejabat kementerian tersebut untuk menyeleksi asuransi dan pialang terkait pelayanan asuransi TKI di luar negeriKemudian ditetapkan 48 perusahaan asuransi yang terdiri dari asuransi jiwa dan asuransi kerugian ditambah dengan 22 pialang yang bisa menjadi rekanan Menakertrans
Mereka membentuk empat konsorsium dan permohonannya telah diterima karena memenuhi persyaratan. Namun, ternyata hanya ada satu konsorsium yang ditunjuk dengan hanya satu perusahaanPenunjukan tersebut diatur dalam SK Menakertrans No.Kep.2009/MEN/IX/2010 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia dengan nama Proteksi TKI
Selain itu, satu-satunya perusahaan yang menangani layanan itu hanya PT Central Asia Raya (CAR), perusahaan asuransi umum.Hal itu akan merugikan karena jika perusahaan itu melakukan kesalahan dan dihukum, maka akan berdampak pada penempatan TKI dari 550 Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS)(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Timung, Dua Kali Kelas VI SD
Redaktur : Tim Redaksi