JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, Viktor Nababan, hingga kemarin sore mengaku belum tahu mengenai surat panggilan KPK yang dilayangkan ke kliennya, Selasa (5/1) pagi.
"Belum, belum," kata Viktor, ketua Badan Hukum dan Hak Azasi Manusia (Bakum-HAM) DPP Partai Golkar itu saat dihubungi JPNNSeperti diberitakan, tim penyidik KPK kemarin (5/1) telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka kasus dugaan korupsi APBD langkat 2000-2007, Syamsul Arifin
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Sambut Jamaah Haji
Mantan bupati Langkat yang kini gubernur Sumut itu diminta untuk hadir ke KPK pada Senin (11/10) pekan depan.Bagaimana jika pada pemanggilan pertama itu nanti Syamsul langsung ditahan? Viktor menjelaskan, Syamsul ditahan atau tidak sangat tergantung dari tim penyidik KPK
BACA JUGA: Presiden Tak Bisa Ditangkap Saat Kunjungan Kenegaraan
Yakni ada tidaknya kemungkinan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.Menurut Viktor, jika dilihat dari pertimbangan tersebut, Syamsul tidak memenuhi persyaratan untuk ditahan
BACA JUGA: Dipanggil Timung, Dua Kali Kelas VI SD
Syamsul, lanjutnya, juga tidak mungkin mengulangi perbuatannya, karena dia sudah tak lagi sebagai bupati Langkat.Masih kata Viktor, kliennya itu juga tidak mungkin menghilangkan barang bukti"Karena saya yakin bukti-bukti yang ada sudah disita KPKBukti apa yang mau dihilangkan? Menurut saya, Pak Syamsul tidak memenuhi syarat untuk ditahanJadi, mestinya nanti tidak ditahan," ujar Viktor, yang mendapat mandat dari DPP Golkar untuk melakukan advokasi terhadap Syamsul, dalam kapasitasnya sebagai ketua DPD Golkar Sumut.
Tapi, bukankah KPK punya kebiasaan langsung menahan tersangka saat pemanggilan pertama? Viktor mengakui hal ituDikatakan, memang selama ini KPK punya kebiasaan menahan tersangka"Terlebih jika sudah P21, sudah di jaksa, biasanya ditahanAndalan KPK kan penahanan," ujarnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul Dipanggil KPK Senin
Redaktur : Tim Redaksi