KPK Blokir Aset Nazaruddin

Minggu, 03 Juli 2011 – 12:12 WIB
M Nazaruddin. Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyerah untuk memulangkan tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin ke tanah airBahkan, lembaga antikorupsi tersebut terus mempersempit ruang gerak Nazaruddin di tempat persembunyiannya di Singapura.

Salah satu caranya, memblokir semua aset milik mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat itu

BACA JUGA: Kasus Sisminbakum, Kejagung Bimbang

"Ini (pemblokiran) adalah kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK M
Jasin di Jakarta, Sabtu (2/7).

Menurut dia, upaya pemblokiran aset milik Nazaruddin tersebut dilakukan untuk mempersempit gerak mantan anggota Komisi III DPR itu

BACA JUGA: Panji Gumilang Terancam Tujuh Tahun Penjara

Sebab, dengan begitu, dia tidak bisa lagi seenaknya menggunakan dana-dana yang dimiliki di tempat persembunyiannya


Jasin menyatakan, pemblokiran oleh KPK sudah berdasar undang-undang

BACA JUGA: Bursa Pangkostrad, Tiga Jenderal Diunggulkan

Memang, pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang untuk meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangkaSelain itu, KPK berhak memerintah bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka

Namun, Jasin tidak membeberkan aset apa saja milik Nazaruddin yang akan diblokir KPKSeperti biasa, dia menyatakan itu adalah kepentingan penyidikan yang tidak bisa diungkap ke publik

Sebagaimana ramai diberitakan, beberapa perusahaan diketahui terkait dengan Nazaruddin dan diduga terlibat dalam kasus-kasus korupsi di beberapa kementerianDi antaranya, PT Anak Negeri yang terlibat kasus suap di KemenporaSelain itu, PT Anugrah Nusantara yang diduga digunakan Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, untuk memenangkan tender-tender di beberapa kementerian lain

Upaya pemblokiran oleh KPK tersebut bisa jadi dilakukan untuk merespons perlawanan Nazaruddin yang menegaskan tidak akan pulang ke tanah airTidak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, O.CKaligis, Nazaruddin akan menempuh beberapa upaya hukum untuk membebaskan diri dari jerat hukum yang membelitnya

Caranya, kata Kaligis, mengajukan peninjauan di pengadilan Singapura mengenai status tersangka yang ditetapkan otoritas IndonesiaNanti, pengadilan Singapura menguji konsistensi penegakan hukum di Indonesia yang dilakukan secara tebang pilih(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji 13 Cair Bulan Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler