KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

Kamis, 12 Januari 2023 – 02:00 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

BACA JUGA: Lukas Enembe Ditahan KPK, Uangnya Diduga Mengalir Sampai Australia

Firli menambahakah pihaknya juga menyita emas hingga kendaraan mewah yang diduga terkait dengan kasus rasuah Gubernur Lukas Enembe.

"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," ujar Firli Bahuri.

BACA JUGA: KPK Menyita Emas hingga Kendaraan Mewah terkait Lukas Enembe, Nilainya Waw

Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

BACA JUGA: Lihat Tuh, Lukas Enembe Pakai Rompi Tahanan KPK Didorong dengan Kursi Roda

Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukas Ditangkap KPK, Demokrat Bakal Buat Pernyataan Besok


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler