jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1).
Politikus Partai Demokrat itu kini dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Lukas Ditangkap KPK, Demokrat Bakal Buat Pernyataan Besok
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan upaya paksa penahanan itu dilakukan seusai Lukas menjalani pemeriksaan medis.
"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto.
BACA JUGA: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Sekolah di Kabupaten Jayapura Diliburkan
Dari pantauan, Lukas duduk di atas kursi roda.
Dia juga menggunakan baju pasien dan rompi tahanan KPK.
BACA JUGA: Mahfud Sebut Penangkapan Lukas Tidak Ada Kepentingan Selain Urusan Hukum
Penahanan ini dilakukan atas kebutuhan proses penyidikan.
Lukas akan dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Kami tentu akan melanjutkan pemeriksaan," ucap Firli.
Meski demikian, lanjut Firli, pihaknya saat ini membantarkan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe ke rumah sakit milik TNI AD itu.
Sebab, kondisi kesehatan Lukas menurun.
"Pembantaran sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD," kata Firli Bahuri.
KPK tidak mau memaksakan meneruskan kasus saat Lukas sakit.
Firli juga belum bisa menjawab kapan Lukas akan dijebloskan ke sel tahanan.
"Mengenai waktunya, tim dokter yang akan menentukan. Kami tentu akan melanjutkan pemeriksaan," ujar Firli. (tan/JPNN)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Orang Tertembak di Bandara Sentani Saat Penangkapan Lukas Enembe
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga