Setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi September lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa kemarin.

"Pada pukul 12.27 WIT telah dilakukan tindakan tegas, upaya paksa oleh tim KPK beserta Aparat Penegak Hukum di Papua berupa penangkapan saudara LE di daerah Abepura, Papua," Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Tokoh Tertinggi Gereja Katolik Australia Kardinal George Pell Wafat

"KPK mendapatkan informasi tersangka LE akan ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023, melalui Bandara Sentani. Bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia,” kata

Sejak penetapan status, Lukas juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 September hingga 7 Maret 2023 mendatang.

BACA JUGA: Seruan Mabes Polri untuk Warga Papua Setelah Lukas Enembe Ditangkap KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam pernyataannya kemarin berharap penangkapan Lukas bisa dikembangkan untuk mengaudit dana otonomi khusus Papua karena ada "dugaan penyalahgunaan wewenang", serta menelusuri dugaan pencucian uang.

"Ada aktivitas judi di luar negeri yang melibatkan uang yang besar, bahkan temuan PPATK diduga sampai di atas Rp500 miliar," ujar Boyamin.

BACA JUGA: Lukas Enembe Ditangkap, KPK Blokir Rekening Gendut, Nilainya Fantastis

Sebelumnya, majalah Tempo melaporkan transaksi yang diyakini dilakukan ke rekening atas nama Lukas Enembe di Australia berjumlah Rp1,2 triliun.

Lukas diketahui menyimpan dananya di bank yang berada di Australia dengan cara transaksi umumnya dilakukan melalui setoran tunai.

"LE, istri, dan anaknya beberapa kali melakukan transfer dan transaksi di beberapa bank Australia", kata salah satu sumber ABC Indonesia di PPATK.

"Secara kasar [jumlah transaksinya] lebih dari $500,000 per tahun, dengan cara setor tunai ... dan juga mengalir antara lain ke Crown Casino Melbourne dan The Star Pty Ltd."

Jejak Lukas Enembe di Australia juga dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyerahkan dokumen manifest penerbangan jet pribadi dari Dili ke Brisbane, Queensland, pada 10 Juli 2022.

Pada manifest tersebut tercantum nama Lukas Enembe sebagai satu-satunya penumpang.

Selama di Brisbane, Lukas Enembe disebut menginap di hotel The Star Gold Coast yang memiliki fasilitas kasino VIP. 

Saat ABC Indonesia meminta konfirmasi soal kedatangan Lukas Enembe ke Brisbane berikut agendanya, salah satu pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, mengaku tidak tahu dan tidak bisa memastikannya.

Sementara hasil penelusuran ABC Indonesia terkait detil manifest yang diperoleh ABC terkonfirmasi mendarat di Brisbane pada 10 Juli 2022, pukul 7 malam waktu setempat.

ABC Indonesia juga menghubungi The Star Gold Coast untuk mengonfirmasi keberadaan Lukas Enembe di sana.

"Karena [alasan] privasi saya sayangnya tidak dapat membantu Anda menjawab pertanyaan ini," kata staf yang berwenang.

Selain di Australia, laporan PPATK mencatat Lukas Enembe juga terdeteksi melakukan transaksi di kasino Resort World dan Marina Bay Sands di Singapura.

Dalam kurun waktu Januari 2016 hingga April 2019, total dana Lukas di rekening judi kasino mencapai S$56,7 juta (sekitar Rp 600,8 miliar) dan ada penarikan dana sebesar S$46,8 juta (sekitar Rp495,9 miliar).

"Untuk melakukan transaksi di luar negeri ini diduga ada pihak lain yang membantu LE, pihak yang dimaksud ini dikenal dengan istilah Professional Money Launderer (PML) atau pencuci uang profesional."

PML ini menurut analisis PPATK membantu menyembunyikan atau menyamarkan dana milik LE sehingga tidak terbaca berasal dari hasil kejahatan. 

MAKI juga memiliki sejumlah foto CCTV Lukas Enembe di beberapa kasino di Malaysia dan Singapura.Mengakui judi, sumber kekayaan masih jadi tanda tanya

Aloysius Renwarin tidak menyangkal kliennya pernah ke kasino di Singapura tetapi ia membantah rekening sebesar S$56,7 juta seperti yang dilaporkan PPATK.

"Pak Lukas itu di kasino itu kan, dia sedang pergi berlibur dan memang main. Tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," katanya.

Namun, Aloysius tidak merinci jumlah uang yang dikeluarkan Lukas, termasuk berapa kali kliennya mengunjungi kasino. Ia menilai aktivitas Lukas di kasino merupakan  aktivitas di ranah pribadi dan menggunakan uang pribadi.

"Itu uang pribadi. Tidak bisa PPATK mengungkapkan itu. Apalagi membuka rekening orang, itu kan pembuktian terbalik. Tidak ada UU diatur di republik ini mengatur pembuktian terbalik rekening orang," ujarnya.

Sementara itu pengacara Lukas Enembe lainnya, Stefanus Roy Rening, saat diwawancara oleh KompasTV mengatakan wajar jika Lukas Enembe punya sejumlah uang, meski tetap menyangkal besaran laporan PPATK.

"[Alasannya] yang pertama, dia sudah memerintah begitu lama. Yang kedua, di Papua ada kebiasaan tidak menyimpan uang di bank. Yang ketiga, Pak Gubernur juga punya tambang emas di Mamit, dan foto dan dokumennya segera dikirimkan ke Jakarta untuk nanti diberitahukan kepada KPK," katanya.

Namun saat dikonfirmasi oleh ABC Indonesia, juru bicara Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus mengatakan kepemilikan tambang emas itu hanya sebuah analogi.

"Ini ilustrasinya karena beliau adalah Gubernur Papua dan Freeport ada di Papua, jadi itu [seolah-olah] punya beliau dan punya orang Papua. Apa yang sudah disampaikan oleh pengacara ini tidak bisa kita menjustifikasi bahwa [tambang] itu adalah milik [pribadi] Pak Gubernur."Laporan hasil analisis PPATK

Awalnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Namun kasusnya terus berkembang sesuai hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga rekeningnya diblokir.

"PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan, ada asuransi, ada bank, ... nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp71 miliar lebih, .... dan transaksi Rp71 miliar tadi itu mayoritas yang dilakukan anak yang bersangkutan," seperti yang dijelaskan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam siaran pers September lalu.

Menko Polhukam Mahfud MD juga pernah mengatakan jika kasusnya bukan hanya gratifikasi.

"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Menko Polhukam Mahfud MD pada September lalu.

PPATK telah menyerahkan 12 laporan hasil analisis kepada KPK berdasarkan data yang dihimpun sejak 2017.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh ABC Indonesia, hasil analisis PPATK antara lain menemukan banyak dana masuk yang berasal dari setoran tunai dalam jumlah besar dan cukup sering.

Jumlahnya bervariasi, pernah ada setoran tunai sekitar Rp500 juta dan Rp1,2 miliar dan kadang setoran tunai dilakukan oleh pihak lain.

Lukas Enembe (LE) juga terindentifikasi menerima dana dari berbagai pihak, baik pengusaha dan bahkan pegawai negeri sipil.

Pihak-pihak ini ditemukan tidak mengirimkan dana ke rekening LE saja, tetapi juga ke rekening keluarga yang jumlahnya mencapai puluhan miliar.

"Suatu kali ada setoran tunai ke rekening anak LE yang jumlahnya mencapai Rp50-an miliar," bunyi laporan hasil analisis itu.

Lukas disebut terdeteksi menggunakan dana tersebut untuk membayar premi asuransi hingga Rp6 miliar dan deposito bank.Desakan dari aktivis antikorupsi 

Dengan tertangkapnya Lukas, MAKI mengatakan "selamat kepada KPK yang akhirnya berhasil menangkap Lukas Enembe".

Tapi Boyamin mengatakan KPK cenderung lambat dan "posisinya melemah".

"Bahkan pimpinan KPK pernah mengatakan tidak berani menangkap Lukas Enembe karena takut ada konflik horizontal dan sebagainya," ujar Boyamin, Selasa kemarin.

"Ini justru malah melemahkan semangat teman-teman di Papua yang ingin memberantas korupsi, termasuk ingin menengakkan hukum pada Lukas Enembe," tambahnya.

Boyamin juga mengatakan tidak semua orang mendukung Lukas, karena menurutnya demo-demo yang dilakukan massa pendukungnya hanya dari Tolikara, tempat asal Lukas.

Ketidaktegasan KPK juga pernah disorot Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Dalam hal Lukas benar terbukti sedang sakit, itu tidak bisa menghentikan langkah KPK menyidik perkara tersebut ... KPK diperkenankan menerapkan pembantaran terhadap Lukas sehingga dia dianggap layak diperhadapkan dengan proses hukum," tutur Koordinator ICW, Agus Sunaryanto.

ICW juga pernah mengkritik KPK yang dianggapnya menimbulkan kesan diskriminasi terhadap pihak-pihak lain yang sedang diproses hukum oleh KPK.

"Mestinya ada pesan tegas ... KPK bersikap tegas terhadap permasalahan hukum Lukas Enembe ... dan menjerat pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan."

ICW meminta agar Lukas kooperatif serta Partai Demokrat ikut mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 19 Terduga Provokator Diamankan, Seorang di Antaranya Tewas

Berita Terkait