jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD) Hinca Panjaitan mengaku tidak bisa berkomentar lebih lanjut soal kemungkinan parpolnya memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK.
Toh, kata dia, DPP PD akan menentukan sikap pada Kamis (12/1) dari kabar ditangkapnya Lukas pada Selasa (10/1) kemarin.
BACA JUGA: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Sekolah di Kabupaten Jayapura Diliburkan
"Besok, mungkin ada pernyataan DPP. Biar jangan terburu-buru," kata Hinca ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Saat ini, kata mantan Sekjen PSSI itu, PD menyerahkan setiap proses penegakan hukum di KPK. Toh, lembaga antirasuah belum memerinci secara jelas perkara yang menjerat Lukas.
BACA JUGA: 4 Orang Tertembak di Bandara Sentani Saat Penangkapan Lukas Enembe
"Prinsipnya, kan, penegakkan hukum berjalan. Prinsip dasar itu dahulu," kata Hinca.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeklaim penangkapan terhadap Lukas yang berstatus kader Demokrat, murni urusan penegakan hukum.
BACA JUGA: Lukas Enembe Menambah Daftar Panjang Kader Demokrat Jadi Pesakitan Akibat Korupsi
"Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum, kasusnya sudah terbuka, terang benderang masalahnya apa," kata Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube, Rabu ini.
Dia pun mengajak semua pihak tidak lagi mempertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM dari penangkapan Lukas.
Mahfud menyadari Lukas sempat tidak ditangkap atas alasan sakit dan hukum menyatakan pasien tidak boleh diperiksa, apalagi ditahan.
Namun, kata mantan Menhan RI itu, KPK telah melakukan penelaahan sebelum menangkap mantan Bupati Puncak Jaya itu yang sempat mengaku sakit.
Hasilnya, kata Mahfud, Lukas terekam berkegiatan selayaknya orang sehat sehingga di tangkap KPK pada Selasa (10/1) kemarin.
"Diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya atas perlindungan HAM," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Adapun, Lukas menjadi tersangka di KPK setelah atas kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Status itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di HUT PDIP, Jokowi Merespons soal Penangkapan Lukas Enembe, Begini Katanya
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan