jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mengusut dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Kasus itu tidak dihentikan meski Puspom TNI menghentikan perkara tersebut.
BACA JUGA: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101, Begini Alasannya
"Tentu penghentian proses penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru dan ada indikasi menguat di dalam proses penyidikan, tentu bisa dibuka kembali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Kamis (12/5).
Fikri mengatakan pihaknya masih berusaha melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA: Ada Temuan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Yakin Menang di Pengadilan
Pria berlatar belakang jaksa itu menegaskan KPK sudah mengantongi banyak bukti yang cukup untuk mempertahankan kasus ini agar terus diusut sampai tersangkanya di bawa ke meja hijau.
"Oleh karena itu, maka penyidikan di KPK tetap dilanjutkan dan kami pastikan perkara tersebut akan bawa ke proses persidangan," ujar Fikri.
BACA JUGA: KPK Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 Masih Berjalan
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 Jhon Irfan Kenway.
Pengadilan memerintahkan KPK untuk terus mengusut kasus tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/5).
Hakim menilai KPK masih bisa mengusut perkara itu meski penetapan tersangka sudah lewat dari dua tahun. KPK dinilai tidak melanggar aturan dalam pengusutan perkara ini.
Penanganan kasus dugaan korupsi heli AW 101 mengendap hampir empat tahun lamanya tanpa ada kemajuan.
Namun tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir 2021, di mana Puspom TNI menghentikan penanganan kasusnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Digugat soal Kasus Heli AW-101, Kok Kas TNI AU Ikut Disebut?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga