jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Wakil Sekjen Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah. Hal ini terkait dengan keterangan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis soal pemberian uang sebesar USD 25 ribu.
"Iya bisa aja nanti kalau emang diperlukan," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di KPK, Jakarta, Selasa (19/8).
BACA JUGA: Pendukung Prabowo Bakar Ban di Depan Gedung MK
Pandu menjelaskan, informasi yang muncul di pengadilan akan didalami oleh KPK. Apalagi jika ada suatu fakta baru di pengadilan.
"Yang jelas bahwa tiap putusan selalu ada perkara-perkara dan itu akan ditindaklanjuti. Jadi kita tunggu putusannya," tandas Pandu
BACA JUGA: KPK Terus Telusuri Kasus Hadi Purnomo
Seperti diketahui, saat bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, Yulianis menyebut adanya pemberian uang sebesar USD 25 ribu kepada Fahri.
Awalnya Yulianis dipanggil Nazaruddin ke lantai 7 di Tower Permai di Mampang. Saat itu, Yulianis disuruh membawa uang sebanyak USD 25 ribu.
BACA JUGA: DPP Golkar Pastikan Pemecatan Nusron dan Agus Sudah Final
Setelah sampai di lantai 7 Tower Permai, Yulianis mengungkapkan sudah ada Fahri. Saat itu, Fahri tidak bicara apa-apa.
Yulianis pun langsung memberi amplop berisi uang itu kepada Fahri. Pemberian itu, kata dia, tidak langsung ke tangan Fahri, tapi ditaruh di meja yang berada di depannya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi di PT Pos Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi