Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi di PT Pos Indonesia

Selasa, 19 Agustus 2014 – 17:03 WIB

JAKARTA - Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) meminta Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Pos Indonesia.
 
“Para petinggi PT Pos Indonesia itu banyak yang main kotor. Pengadaan barang dan jasa dijadikan ajang memerkaya diri sendiri. Mereka harus segera diperiksa dan dijerat dengan pasal-pasal korupsi,” ujar Koordinator Pukas Damor, Ardian Leonardus di Jakarta, Selasa, (19/8).
 
Menurut Ardian, pihaknya memiliki sejumlah data dan temuan pengadaan yang sarat dengan korupsi. Data yang telah disampaikan ke Kejagung tersebut, kata Ardian, antara lain dugaan korupsi Pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom) periode 2013 dengan perkiraan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 50 miliar.

"PT Pos Indonesia dalam pengadaan diduga sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi tidak sesuai bidang kepakaran dan merupakan rekanan khusus oknum pejabat," katanya.

BACA JUGA: Pansus Mestinya Sasar Pemerintah, Bukan KPU

Menurut Ardian, pada proyek tersebut setidaknya terdapat 46 lokasi daftar Engineer On Site (EOS) yang harusnya dipenuhi, namun tidak dipenuhi. Sehingga pengadaan EOS patut diduga fiktif.

Proyek lain yang diduga bermasalah,  pengadaan Link Koneksi Warung Masyarakat Informasi (Warmasif) yang dilakukan dengan penunjukan langsung pada 16 Oktober 2009. Selain itu, masih ada pekerjaan pengadaan Infrastruktur Jaringan Dedicated Connection PT Pos Indonesia (Persero).
 
Pengadaan proyek itu tidak berjalan mulus, karena operator koneksi dedicated yang  ditunjuk sebagai penyedia jaringan merupakan anak perusahaan PT Pos Indonesia yang bukan sebagai operator koneksi dedicated.

BACA JUGA: Anggap Pengadaan 100 ATM Bank DKI hanya Kasus Perdata

"Nilai proyek mencapai Rp 107,8 miliar terhitung 1 Mei 2013 sampai dengan April 2015 dengan lingkup pekerjaan sewa online selama 24 bulan koneksi dedicated," katanya.
 
Sementara itu dikonfirmasi terkait pengadaan-pengadaan dimaksud, Manager Humas PT Pos Indonesia Abu Sofyan membantah adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Sampai saat ini, tidak ada aturan yang dilanggar, apalagi sampai ke proses hukum. Bahwa pengadaan itu sudah sesuai dengan rencana kerja anggaran yang ada dan pengadaannya mengikuti prosedur yang berlaku dan dilakukan oleh Divisi pengadaan secara bersih, transparan dan professional,” ujar Abu Sofyan.(gir/jpnn)

BACA JUGA: KPK Tindaklanjuti Aset Nazaruddin yang Berpindah Tangan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Kemenangan Jokowi-JK, Serahkan Resume 54 Halaman ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler