KPK: Bukan karena Nominal, tapi Irman Gusman Penyelenggara Negara

Senin, 19 September 2016 – 11:11 WIB
Irman Gusman. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah kalangan mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang hanya menerima suap Rp 100 juta.

KPK menegaskan, penangkapan Irman Gusman bukan karena besar kecilnya nominal suap yang diterima.

BACA JUGA: Anggota DPRD Bakal Terima Surat Cinta dari KPK

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan, Irman ditangkap karena sebagai penyelenggara negara diduga melakukan korupsi.

"Dia ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (19/9).

BACA JUGA: WNI Berpaspor Filipina untuk Berhaji Bisa Melebihi 700 Orang

Dia menegaskan, nominal suap tidak berpengaruh dalam penangkapan seseorang. Menurut dia, karena ada dugaan tindak pidana korupsi dan melibatkan penyelenggara negara, maka KPK menangani kasus tersebut.

"Nominal tidak berpengaruh," tegas perempuan berkacamata ini.

BACA JUGA: KPK Geledah Gudang dan Rumah Penyuap Irman Gusman

Sebelumnya, Tommy Singh, pengacara Irman menyatakan bahwa kasus ini secara material sedikit lucu. Sebab, kata dia, uang Rp 100 juta yang diterima Irman sangat kecil. Menurut dia, di tas Irman saja sering ada Rp 100 juta.

"Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman lah kalau kita ngomong kasar ya. Artinya angka segitu buat saya tanda tanya," katanya, Sabtu (17/9).(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Tak Perlu Bela Irman Gusman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler