jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) butuh sebuah lembaga pengawas agar berjalan lebih efektif dan pasti.
"Menurut saya, semua lembaga apa pun dalam prinsip konstitusional harus ada lembaga pengawasan. Dengan demikian lembaga tersebut akan bekerja dalam koridor konstitusional," kata Irmanputra di Jakarta, Senin (15/2).
BACA JUGA: Ini Hasil Penggeledahan KPK di Gedung MA
Pendiri Lembaga Sidin Constitution itu mengatakan, dalam prinsip konstitusional, tidak ada sistem yang ekstrem yang bisa melemahkan atau menguatkan sebuah lembaga. pembatasan kekuasaan, kata dia, adalah mutlak diperlukan.
Salah satu metodenya adalah melalui lembaga pengawasan itu. Karena itu, Irman berharap agar publik tidak terjebak pada opini bahwa revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA: Baku Tembak, Dor! Terduga Teroris Terjengkang
Upaya pemberantasan korupsi adalah kepentingan negara yang harus terus ditingkatkan. Revisi UU KPK, ujarnya, merupakan salah satu bagian dari upaya penguatan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Terlebih sudah menjadi tugas Presiden dan DPR untuk memperbaiki dan memperkuat setiap lembaga negara melalui sistem yang konstitusional," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Wow! Dari 87 RUU Pemekaran Hanya 21 yang Layak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seragam PNS Pemda tak Harus Batik
Redaktur : Tim Redaksi