jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Salah satunya dengan menanggil Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, pemeriksaan atas Agus untuk mendalami penyusunan anggaran proyek e-KTP. Kapasitasnya adalah sebagai menteri keuangan periode 2010-2013.
BACA JUGA: 235 Polisi Terlibat Pungli, Termasuk 33 di Polda Metro Jaya
"Terkait pendanaan dan pembiayaan E-KTP itu ya akan dimintai keterangannya. Biar penyidik lebih jelas siapa yang bertanggung jawab," kata Syarif di Jakarta, Selasa (18/10).
Proyek e-KTP pada tahun 2011 dan 2012 menelan anggaran hingga Rp 6 triliun. Kala itu, Agus telah menjabat menteri keuangan sebelum akhirnya menduduki kursi gubernur BI menggantikan Darmin Nasution.
BACA JUGA: Anak Buah Zulkifli Akui Jokowi Memang Top untuk Satu Hal Ini
Syarif menegaskan, anggaran proyek e-KTP dengan dana sebesar itu tentu tak bisa lolos tanpa persetujuan menteri keuangan kala itu. "Ya itu kan uang negara yang dipakai, maka perlu menkeu saat itu perlu ditanyai pandangannya," ujar Syarif.
Hingga berita ini ditulis, Agus Martowardojo belum menampakkan diri di gedung KPK. Namun, belum ada alasan ketidakhadiran Agus.
BACA JUGA: Pak Kapolri, Jangan Cuma Tangkap Bintara Dong!
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan bekas anak buahnya, Sugiharto.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Kerugian negara dalam proyek itu diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga! 235 Oknum Polisi Terlibat Pungli
Redaktur : Tim Redaksi