jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Dirut PT EKI Satrio Wibowo yang ikut dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
KPK memeriksa Satrio pada Senin (22/4) kemarin.
BACA JUGA: KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
"Satrio Wibowo (Dirut PT. Energy Kita Indonesia), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan keikutsertanya perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/4).
Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo juga menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada KPK. Penyerahan uang berkaitan kasus pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.
BACA JUGA: Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
"Penyidik juga menerima pengembalian uang," kata Ali.
Adapun Satrio merupakan salah satu tersangka di kasus ini.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
Diketahui, kasus dugaan korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.
Dalam penyelidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.
Nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 625 miliar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga