jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar dari terpidana eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna ke kas negara.
"Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran denda dan uang pengganti dari Terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/4).
BACA JUGA: Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Uang ini, lanjut Ali, merupakan kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat, dan Elly Tri Pangestuti. KPK menyatakan sejumlah pihak sudah melunasi kewajibannya.
"Kaitan pembayaran denda dari Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi lunas dibayarkan sedangkan Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama," jelas Ali.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
Penyetoran ini, tambah Ali, bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua eks petinggi PT Amarta Karya, Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka.
BACA JUGA: Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
Keduanya dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga