jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene soal proses pengadaan dan pembayaran tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.
Hal itu didalami penyidik melalui keterangan istri pengusaha Rudy Hartono Iskandar itu dalam pemeriksaan pada Rabu (24/3).
BACA JUGA: KPK Agendakan Pemeriksaan Kepada Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Hari Ini
"Anja Runtuwene dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.
Selain Anja, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis.
BACA JUGA: Irjen Karyoto Sebut KPK Tak Harus Periksa Antam Novambar
Namun, dua petinggi perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta itu berhalangan hadir. Keduanya mengonfirmasi kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (25/3) besok.
Seperti diketahui, pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Anja. Anja mangkir dua kali dari panggilan penyidik. KPK sempat mengultimatum Anja untuk kooperatif terhadap proses hukum di KPK, termasuk suami Anja, Rudy Hartono untuk menghadiri pemeriksaan.
BACA JUGA: KPK Cekal Sejumlah Pihak Terkait Kasus Pengadaan Tanah DKI, Siapa Saja?
Untuk diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Hanya saja, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkaranya. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga