KPK Cecar Sekjen DPR Indra Iskandar soal Pengadaan Kelengkapan Rujab Anggota Legislator

Jumat, 15 Maret 2024 – 13:01 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis (14/3/1024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan kelengkapan rumah jabatan legislator RI kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

KPK pun memeriksa Indra Iskandar dan anak buahnya Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati untuk mendalami hal tersebut.

BACA JUGA: Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang, dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/3).

Sebelumnya, KPK pada Jumat (23/2) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

BACA JUGA: Sekda Kota Bandung Mundur Setelah Jadi Tersangka di KPK

Menurut Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2).

BACA JUGA: Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait penahanan.

"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," tambah Ali.

Meski demikian Ali mengungkapkan tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

Ali mengatakan seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Benarkan Sekda Kota Bandung Tersangka di KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   DPR   Indra Iskandar   sekjen dpr  

Terpopuler