KPK Cegah 26 Politisi ke Luar Negeri

Jumat, 03 September 2010 – 01:11 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat ke Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM yang isinya permintaan pencegahan atas 26 nama mantan politisi DPR periode 1999-2004 agar tidak dapat bepergian ke luar negeriLangkah KPK itu merupakan tindak lanjut atas penetapan 26 politisi itu sebagai tersangka kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004.

"SOP (Standard Operation Procedure)  KPK, bila telah menetapkan tersangka selalu diikuti dengan pencegahan ke luar negeri," ujar pelaksana harian Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi wartawan di KPK, Kamis (2/9).

Hanya saja, hingga tadi malam  Ditjen Imigrasi belum menerima surat dari KPK perihal permintaan pencegahan itu

BACA JUGA: Jaguar Syamsul Diserahkan ke Rumah Penitipan

"Sampai saat ini kita belum menerima surat permohonan pencegahan larangan ke luar ngeri dari KPK atas nama 26 tersangka itu," ujar Kasubdit Humas Ditjen Imigrasi, Bambang Catur, yang dihubungi terpisah.

Untuk memastikannya, Catur pun menghubungi bagian Tata Usaha Ditjen Imigrasi
"Tapi memang belum ada surat KPK untuk yang 26 nama itu," ulasnya.

Bahkan Catur mencoba menelusuri satu per satu nama politisi DPR itu di jaringan komputer Imigrasi

BACA JUGA: Fasilitas FL Bisa Dongkrak 1000 Tower Rusun

"Belum ada juga," sambungnya.

Namun M Jasin yang dikonfirmasi ulang soal permintaan pencegahan itu memastikan bahwa KPK sudah mengirimkan surat ke Imigrasi
"Mungkin masih dalam perjalanan," tukasnya.

Sementara saat ditanya soal pemeriksaan para politisi itu, Jasin mengatakan bahwa KPK akan segera menjadwalkannya

BACA JUGA: Penetapan 26 Tersangka Suap Dinilai Prematur

"Secepatnyalah diperiksaTetapi, kalau waktunya tidak tahu karena itu kewenangan tim penyidik," katanya.

Apakah KPK juga akan segera melakukan penahanan" Jasin mengatakan hal itu tergantung pada pengembangan penyidikanSelain itu, katanya, penahanan itu dilakukan jika para tersangka bersikap tidak kooperatif, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan 26 nama anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka26 nama itu terdiri dari anggota FPDIP 14 orang, Fraksi Golkar 10 orang dan Fraksi PPP 2 orang

Dari FPDIP, KPK menetapkan 14 nama yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos PormesDari PDIP, nama yang masih aktif sebagai anggota DPR adalah Panda Nababan yang kini duduk di Komisi III DPR dan Soewarno.

Dari Fraksi Golkar periode 1999-2004, nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin, Tengku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, serta Hengky BaramuliUntuk nama-nama tersangka dari Fraksi Golkar, semuanya sudah bukan lagi anggota DPRHanya TM Nurlif saja yang sekarang menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun dari Fraksi PPP, tersangkanya adalah Sofyan Usman dan Daniel TanjungPara tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Jaguar Anak Gubernur Sumut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler