KPK Cegah Komisaris PT Metaphora Solusi Global

Rabu, 27 November 2013 – 17:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifinn untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.

"Perlu diinformasikan bahwa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan sarana prasarana olahraga di Hambalang dengan tersangka MS (Machfud Suroso), KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Muhammad Arifin, Komisaris PT Methapora Solusi Global," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (27/11).

BACA JUGA: Dahlan Iskan Optimistis PD Masih Diminati Rakyat

Johan menjelaskan pencegahan itu dilakukan sejak tanggal 26 November 2013. Masa pencegahan itu, kata dia, berlaku sampai enam bulan ke depan.

"Tujuan pencegahan adalah untuk memudahkan apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan diperlukan keterangannya maka sedang tidak berada di luar negeri," ujar Johan.

BACA JUGA: DPR: Tidak Adil Bila Berhenti pada Rudi Saja

Seperti diketahui, Machfud merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang. Direktur Utama PT Dutasari Citralaras itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Lagi, KPK Periksa Istri Akil Mochtar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Emir Moeis Hadapi Sidang Perdana Besok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler