jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah ke luar negeri di Dirjen Imigrasi untuk Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Pencegahan dilakukan setelah Ilham resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.
"Pencegahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (9/5).
BACA JUGA: Boediono Lega Tuntas Sampaikan Kesaksian
Ilham diumumkan sebagai tersangka pada Rabu 7 Mei lalu. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
lham yang telah melepas jabatannya pada 8 Mei 2014 tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: JK Harus Belajar dari Nelson Mandela
Selain Ilham KPK juga melayangkan surat cegah untuk Direktur PT Traya Tirta Makassar berinisial HW (Hengky Widjaja) dalam kasus yang sama. Hengky juga dijerat pasal yang sama dengan Ilham.
"Keduanya dicegah sejak 9 Mei untuk 6 bulan ke depan. Tidak dapat bepergian ke luar negeri," tandas Johan.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Capres Gelindingkan Isu Nasionalisasi Aset Hanya Cari Popularitas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jawaban Boediono Soal Pembengkakan Bailout dari 632 Miliar Jadi 2,7 T
Redaktur : Tim Redaksi