KPK Cegah Tersangka Kasus BLBI ke Luar Negeri

Rabu, 26 April 2017 – 19:31 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan menyusul penetapan tersangka Syafruddin dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka SAT. Informasi kami terima pencegahan sejak 21 April 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (26/4).

BACA JUGA: Beginilah Kesulitan Polri Mengungkap Penyiram Novel

Febri mengatakan, pencegahan dilakukukan untuk enam bulan ke depan. Tujuannya, agar apabila sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangan Syafruddin, dia tidak sedang berada di luar negeri.

Febri menjelaskan, sejak perkara BLBI, KPK telah memangil mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, Kwiek Kian Gi, dan Artalyta Suryani. Namun, Rizal dan Artalyta berhalangan hadir dan akan dipanggil kembali.

BACA JUGA: Begini Respons Jokowi Soal Kasus BLBI

Menurut Febri, sejak penanganan dalam proses penyelidikan sudah dilakukan permintaan keterangan terhadap sekitar 32 orang.

"Mulai minggu depan kami akan kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi, termasuk saksi yang belum hadir pada 17 April atau 25 April 2017," pungkasnya.

BACA JUGA: Hak Angket KPK Bergulir ke Paripurna

Selasa (25/4) kemarin, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus pemberian SKL BLBI kepada BDNI. Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.

Penyelidikan kasus BLBI telah dilakukan KPK sejak 2014 lalu. Penetapan tersangka Syafruddin setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup berdasar gelar perkara (ekspose) dan permintaan keterangan sejumlah pihak.

KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

Meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun dari total Rp 4,8 triliun, Sjamsul telah menerima SKL dari BPPN. Padahal, Sjamsul masih harus membayar Rp 3,7 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(Put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miryam Jadi Tersangka, Farhat Abas Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kasus BLBI   KPK  

Terpopuler