KPK Cekal Istri Mantan Wakapolri

Terkait Suap Pemilihan Miranda Gultom Sebagai DGS BI

Sabtu, 10 April 2010 – 19:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Nunun Nurbaeti Daradjatun agar tidak dapat bepergian ke luar negeriIstri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang disebut sebagai pihak pemberi travellers cheque (TC) ke Komisi IX DPR Periode 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia itu dilarang bepergian ke luar negeri untuk memudahkan penyidikan kasus suap

BACA JUGA: Gubernur Hanya Berhak Tegur Bupati/Walikota



Selain Nunun, salah satu saksi kunci yaitu Arie Malangjudo, juga ikut masuk dalam daftar cegah
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa surat permintaan pencegahan sudah dikeluarkan pada 24 Maret lalu

BACA JUGA: Hatta : Jangan Ganggu Pembahasan APBN-P

"Ini untuk memudahkan pengembangan kasus suapnya," ujar Johan melalui layanan pesan singkat (SMS) berantai kepada wartawan, Sabtu (10/4) petang.

Nunun dicekal berdasarkan surat KPK Nomor Kep-146/01/3/2010 tanggal 24 MAret 2010
"Pencegahannya berlaku selama setahun," sambung Johan.

Nunun sudah dua kali dipanggil untuk dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksu untuk Dudhie Makmun Murod

BACA JUGA: Muliaman Hadad Dicecar soal Bailout Century

Namun Nunun tak pernam memenuhi panggilan pengadilanNunun dikabarkan sakit lupa berat

Seperti diketahui, dalam sejumlah dakwaan terhadap para terdakwa perkara suap pemilihan DGS BI, nama Nunun Nurbaeti disebut sebagai pihak yang memerintahkan penyerahan TC ke sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004.Nunun juga dua kali dipanggil ke persidangan di Pengadilan Tipikor, namun tak pernah hadir dengan alasan sakit lupa berat.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Bisa Penuhi Keinginan Chandra


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler