KPK: Choel dan RJ Lino Adalah Utang Kami

Sabtu, 19 November 2016 – 15:58 WIB
Komisioner KPK Alexander Marwata. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui masih punya "utang" penanganan sejumlah kasus rasywah. Kasus itu antara lain dugaan korupsi pengadaan quay container crane yang telah menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. 

Kemudian, dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang menjerat Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng.  

BACA JUGA: Kompromi Politik Solusinya

"Kami punya utang (kasus) RJ, terus ke Choel. Memang itu sebelum kami. Tapi okelah kami tidak mempermasalahkan penetapannya kapan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (19/11).  

Alex menegaskan, KPK akan menuntaskan dua kasus itu. Namun, saat ini KPK terkendala sumber daya manusia.

BACA JUGA: Demo 2 Desember, Djarot: Maunya Apa Toh Sekarang?

"Tapi, penyidik kami kan terbatas sekali," katanya. 

Sedangkan beban kerja cukup berat. Banyak kasus yang harus ditangani KPK. Namun demikian, Alex menegaskan, KPK tidak memilih-milih kasus yang akan dituntaskan.

BACA JUGA: Karena Ada yang Dianggap Super Tiba-Tiba MUI Salah?

"Kami memprioritaskan mana yang akan dimajukan ke pengadilan," kata dia. 

Misalnya kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang punya keterbasan waktu dari sisi penahanan tersangka.

Kasus yang terbongkar lewat OTT setelah pelaku ditangkap, ditahan, maka masa penahannya terus berjalan hingga waktu yang sudah ditentukan.  

Jadi harus segera dimajukan ke pengadilan. 

"OTT batasnya 90 hari atau paling lama 120 hari dilimpahkan. Itu yang kami prioritaskan. Kalau tidak kami proses ya nanti dia bisa keluar," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo 212 Dipastikan Super Damai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler