KPK Dalami Aliran Gratifikasi dan Pencucian Uang eks Gubernur Malut kepada Ketua DPRD Kuntu Daud

Senin, 12 Agustus 2024 – 16:53 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran gratifikasi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke sejumlah pihak.

KPK mendalami itu dengan memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud dan swasta Erni Yuniati.

BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Panggil Menas Erwin

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (12/8).

Tessa juga menyampaikan karyawan swasta Athosuddin Daulay bin Syarifuddin Daulay yang mangkir dari pemeriksaan.

BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji Dilaporkan ke KPK, Jokowi Didesak Copot Menteri Agama

KPK akan memanggil ulang saksi tersebut.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.

BACA JUGA: Anggap Menyalahgunakan Wewenang soal Haji, Mahasiswa Laporkan Cak Imin ke KPK

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.

Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menyita Puluhan Miliar hingga Rumah terkait Kasus Korupsi di Kemenhub


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler