Rumah Andhi Pramono di Batam Digeledah KPK Hari Ini

Rabu, 12 Juli 2023 – 22:13 WIB
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono setelah menjalani pemeriksaan klarifikasi tentang harta kekayaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Rumah pribadi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau, digeledah KPK hari ini.

"Hari ini juga kembali dilakukan penggeledahan masih di wilayah Batam, terhadap rumah pribadi keluarga dari tersangka AP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: KPK Dalami Keluarga Andhi Pramono dalam Mencuci Uang Hasil Korupsi

Namun, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa saja temuan tim penyidik lembaga antirasuah dalam penggeledahan tersebut.

"Nanti hasilnya tentu kami akan sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi Beli Berlian hingga Rumah Mewah di Pejaten

Sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bahari Berkah Madani di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7).

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono.

BACA JUGA: Inilah Dosa Andhi Pramono, Beri Karpet Merah ke Pengusaha Hitam Ekspor-Impor hingga Jadi Makelar

Sebelumnya pada Jumat (7/7), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.

Siasat Andhi menerima fee tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhir sebagai kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan dia dan keluarganya.

Kemudian, dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler