jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran gratifikasi eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK sudah memeriksa Eddy Sindoro untuk melacak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi.
BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa eks Petinggi Lippo Group
“Kalau Eddy Sindoro itu sebetulnya, kan, pernah terkait dengan perkara sebelumnya. Di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi tekait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain, selain perkara sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara.
BACA JUGA: Di depan Firli Bahuri, Luhut: KPK Jangan Sedikit-sedikit Tangkap, Tidak Bagus juga, Lihat-lihatlah
Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 6 Maret 2019.
Eddy Sindoro terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.
BACA JUGA: Seusai Geledah DPRD Jatim, KPK Bawa 3 Koper
Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Nurhadi.
Lembaga antirasuah menduga Nurhadi mengalihkan hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Tuh yang Dibawa Petugas KPK dari Gedung DPRD Jatim
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga