jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pencucian uang eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo melalui investasi ke sejumlah perusahaan, antara lain PT Pos Indonesia dan PT Garuda Indonesia.
KPK pun memeriksa pejabat di dua perusahaan negara itu yang aktif pada masa lampau.
BACA JUGA: KPK Dalami Temuan Pembayaran Tukin Fiktif Lewat eks Irjen Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza
Pejabat yang diperiksa KPK ialah Kepala Proyek Pengembangan ERP PT. Pos Indonesia periode 2015 Slamet Sajidi dan Direktur Strategi dan TI PT. Garuda Indonesia periode 2010 Elisa Lumbantoruan pada Selasa (1/8).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari Tersangka RAT di perusahaan para saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
BACA JUGA: Gazalba Saleh Bebas dari Rutan KPK
Tak hanya dua pihak itu, KPK juga mendalami materi yang sama terhadap Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo.
Dalam pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang Rafael, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya.
BACA JUGA: Tak Terima dengan Putusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh, KPK Bakal Ajukan Kasasi
Namun, Ali menyatakan ada pihak yang mangkir dari pemeriksaan.
Mereka ialah Direktur PT Golden Energy Mines periode 2014 Bambang Heruawan Haliman dan wiraswasta Debora Susyani Triputranto.
"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Ali.
Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Tersangka Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD 90 ribu Amerika Serikat melalui PT AME itu.
Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang EURO.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023. Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Firli Bahuri Dianggap Berhasil Nakhodai KPK di Tengah Tekanan Politik, Patut Diapresiasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga