KPK Dalami Temuan Pembayaran Tukin Fiktif Lewat eks Irjen Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza

Rabu, 02 Agustus 2023 – 12:44 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembayaran tunjangan kinerja (tukin) fiktif kepada eks Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Akhmad Syakhroza.

KPK pun sudah memeriksa Ahmad Syakhroza sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM dengan Tersangka Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso.

BACA JUGA: Gazalba Saleh Bebas dari Rutan KPK

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan audit internal atas temuan pembayaran dana tukin fiktif di Kementerisan ESDM," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).

Selain itu, KPK juga memeriksa swasta Teten Sudjatmika pada kemarin.

BACA JUGA: Tak Terima dengan Putusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh, KPK Bakal Ajukan Kasasi

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan rekening bank pihak tertentu untuk menyimpan pencairan dana tukin," kata dia.

Tak hanya, KPK juga memeriksa Bendahara Pengeluaran periode 2020-2021 pada Kementerian ESDM Abdullah.

BACA JUGA: Firli Bahuri Dianggap Berhasil Nakhodai KPK di Tengah Tekanan Politik, Patut Diapresiasi

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan rancangan untuk manipulasi pencairan dana tukin," jelas dia.

Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin ASN Kementerian ESDM. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK telah menetapkan sebanyak sepuluh tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah sepuluh orang dimaksud bepergian ke luar negeri. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LABH Bulan Bintang Nilai Permintaan Maaf KPK Tak Selesaikan Masalah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler