KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Airin

Selasa, 19 November 2013 – 01:01 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany usai menjenguk suaminya, Tb Chaeri Wardana alias Wawan di ruang tahanan KPK, Senin (18/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum untuk puskesmas tahun anggaran 2012. Dalam kasus ini, suami Airin, Tb Chaeri Wardana alias Wawan telah ditetapkan sebagai tersangkanya.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, memastikan penyidikan kasus korupsi di Banten itu akan merembet. "Selama ini kan bisa dilihat gimana cara kerja kita, semua dimulai dari bawah, minggir-minggir langsung nabrak ke atas kan?" kata Busyro di KPK, Jakarta, Senin (18/11) malam.

BACA JUGA: Jadi Saksi Budi, Halim Dicecar soal Perubahan PBI

Mantan Ketua KPK itu mencontohan penyidikan kasus suap PON Riau ataupun suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. Dalam kasus suap PON, kata Busyro, KPK telah menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Travel cek, itu pertama dari anggota DPR Agus Condro sampai ke Miranda Goeltom kan. Itu memang karakter kerja KPK. Jadi semuanya analog dengan itu," ujarnya.

BACA JUGA: Korupsi Sudah Bikin Rakyat Frustrasi

Busyro menambahkan, hal itu juga akan berlaku dalam pengusutan dugaan korupsi alkes Tangerang Selatan. "Pokoknya anda nunggu saja kami sedang kumpulkan bukti untuk meyakinkan," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu, yakni Wawan, pejabat PT Mikkindo Adiguna Pratama, Dadang Prijatna dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Mamak Jamaksari. Nilai proyek pengadaan alkes di Tangsel itu senilai Rp 23 miliar.

BACA JUGA: Wabup Lebak Bungkam soal Uang Semiliar untuk Akil Mochtar

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Golkar Sebut Parpol Bergaya Feodal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler