jpnn.com - JPNN.com - Mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro masih belum menyerah. Eddy yang berstatus tersangka suap itu masih belum mau pulang ke Indonesia.
Eddy diduga kabur ke mancanegara sebelum ditetapkan sebagai tersangka suap pengajuan peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Tiga Politikus Senayan Masih Berstatus Saksi
KPK belum memutuskan melakukan upaya paksa menghadirkan Eddy ke Indonesia. Lembaga antirasywah itu baru sebatas mengeluarkan imbauan. Padahal, Eddy sudah berbulan-bulan di luar negeri dan tidak kooperatif dengan penyidikan yang dilakukan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaganya memang punya pengalaman mendatangkan tersangka yang berada di luar maupun dalam negeri.
BACA JUGA: Bupati Yan Anton Disidang di Palembang
Upaya mendatangkan tersangka juga bisa dilakukan KPK bekerja sama dengan lembaga internasional. Hanya saja, untuk Eddy Sindoro, KPK belum perlu melakukan upaya tersebut.
"Untuk saat ini kami ingin imbau agar ESI kemudian segera balik ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK," kata Febri, Rabu (28/12).
BACA JUGA: Seharian Diperiksa KPK, Legislator PKB Jadi Irit Bicara
Menurut Febri, menyerahkan diri lebih baik bagi tersangka dibanding harus ditangkap KPK. Selain menguntungkan bagi tersangka, juga akan berkontribusi pada penanganan perkara ini.
Meski Eddy belum dihadirkan, KPK tidak berhenti menggarap saksi untuk mantan bos Lippo Group itu. Sejauh ini, sudah 18 saksi dari berbagai unsur yang digarap.
Lebih lanjut Febri mengatakan, bisa saja nanti digelar sidang in absentia jika Sindoro tidak muncul sampai berkas disodorkan ke pengadilan. Namun, kata Febri, tentunya sidang in absentia akan merugikan terdakwa karena tidak punya kesempatan membela diri.
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Usut Sumber Fulus Sitaan dari Rumah Legislator PKS
Redaktur & Reporter : Boy