JPNN.com

Jimly Minta KPK Belajar dari Bebasnya Mochtar

Rabu, 12 Oktober 2011 – 20:48 WIB
Jimly Minta KPK Belajar dari Bebasnya Mochtar - JPNN.com

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai vonis bebas murni yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kepada Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, merupakan pelajaran berhargaMenurutnya, tidak selayaknya setiap putusan bebas dari pengadilan lantas dituding karena ada suap

BACA JUGA: Pemerintah Dituding Tak Serius Soal Pengganti UU Pokok Kepegawaian



"Di pengadilan pasti ada yang menang dan ada yang kalah
Ada yang terbukti ada yang tidak

BACA JUGA: ICW Beber Kejanggalan Vonis Wako Bekasi

Kalau mau mengikuti logika yang kalah pasti kita tidak puas
Tapi, kalau setiap tidak puas lalu kita anggap pasti ada suap, kapan negara ini akan beres?" kata Jimly saat dihubungi, Rabu (12/10), guna menanggapi putusan bebas atas Mochtar Muhammad

BACA JUGA: Soal Ketua KPU, Polri Mengaku Keliru



Menurut Jimly, hal yang harus diingat bahwa KPK juga berisi manusia biasa yang bisa saja kerjanya tidak sempurna"Maka kasus ini baik dijadikan pelajaran," kata Jimly.

Dia menegaskan, sudah semestinya ada sikap saling menghormati, apalagi terhadap pengadilan yang bersifat terbuka untuk umumBahkan Jimly menilai aneh jika KPK menang terus dalam setiap menyidik maupun melakukan penuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi

"Justru aneh jika KPK menang terusKalau mereka bukan Tuhan yang tidak pernah salah, pasti itu berarti hakimnya yang tidak independen karena takut tidak populer atau takut dimaki-maki oleh masyarakat yang sedang marah kepada koruptor," ungkap pakar hukum tatanegara itu.

Jimly sendiri mengaku tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung ituNamun ditegaskannya, keadilan tidak bisa diraih jika penegak hukum hanya ingin popularitas semata

"Tapi, justru kezaliman, bukan kebenaran yang didapatMari kita hormati proses hukum agar bangsa dan  negara kita bisa beres, tidak kacau terus seperti sekarangMeski saya sendiri dan kita semua tidak puas olehnya (putusan itu)," ujar Jimly

Seperti diberitakan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10), majelis hakim yang diketuai Azharyadi menyatakan bahwa Mochtar tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPKSebelumnya, Mochtar dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta karena korupsi APBD Bekasi, menyuap auditor BPK dan panitia Piala Adipura 2010.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Reshuffle, Menteri Dilarang Ambil Kebijakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler