JAKARTA - Pemerintah dinilai tak serius menggarap Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan inisiatif DPR RIKetidakseriusan pemerintah itu terkait dengan banyaknya daftar inventaris masalah (DIM) dalam RUU ASN yang dicoret pemerintah
BACA JUGA: ICW Beber Kejanggalan Vonis Wako Bekasi
Padahal, RUU ASN dimaksudkan untuk menyempurnakan UU Pokok-pokok Kepegawaian.Alhasil, anggota Komisi II yang membidangi aparatur negara pun ramai-ramai mempertanyakan keseriusan pemerintah menuntaskan RUU ASN
BACA JUGA: Soal Ketua KPU, Polri Mengaku Keliru
"Ini sangat tidak klop dengan DPR RI
BACA JUGA: Jelang Reshuffle, Menteri Dilarang Ambil Kebijakan
Sementara DPR berkeinginan membentuk UU baru pengganti UU Pokok-pokok Kepegawaian," kata Ignatius Moelyono, anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (12/10).Dia menambahkan, Komisi II harus membahas masalah tersebut lebih lanjut dengan pemerintahApakah pemerintah setuju dibentuk UU baru, atau hanya revisi sajaDia menuding pemerintah hanya mau merevisi UU Pokok-pokok Kepegawaian saja dan bukan membentuk UU baru (UU ASN).
"Masa' dari 259 DIM yang ada, hanya dua DIM yang tetap, 102 penyempurnaan, dan 155 DIM dihapusDengan porsi seperti ini, menandakan kalau pemerintah tidak sepenuh hati membahas RUU ASN," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Muqowam, juga memberi penilaian samaMenurutnya, pemerintah asal-asalan dalam menyodorkan DIM
"Selama menjadi anggota DPR, baru kali ini hanya dua DIM yang tetapItupun yang tetap hanya berkaitan dengan tandatangan presiden," kritiknya.
Sementara MenPAN&RB EE Mangindaan sendiri saat ditemui usai raker menegaskan keseriusan pemerintah dalam membahas RUU ASNHanya saja, kata dia, ada salah persepsi di kalangan anggota Komisi II yang berbeda.
"Kalau tidak serius membahas, saya tidak datang ke DPR hari iniSebenarnya misi DPR dan pemerintah sudah sama, yakni menciptakan pola managemen pegawai yang profesional dan bebas KKNSoal DIM yang terhapus, bukan seperti ituTapi ada yang kita tukar dan tambahkan ke DIM lain, sehingga kelihatannya dihapusIni hanya masalah teknis saja kok," ujarnya.
Apakah pemerintah setuju dengan RUU ASN? Mangindaan mengatakan, masalah itu masih harus dibahas lanjut"Belum diputuskan apakah hanya sekadar merivisi UU yang sebelumnya atau menggantinya dengan UU baruKalau perubahannya di atas 50 persen, otomatis harus dibentuk UU baru," tandasnya(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 26 Terdakwa Korupsi Dibebaskan Pengadilan Tipikor
Redaktur : Tim Redaksi